Konsep
Awal
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep
ini mencakup istilah :
1. Netralis
pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber
daya
2. Equitas
pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya
membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana
menginterprestasikan konsep ini.
Keanekaragaman
Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan
yang efektif atas potensi pajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional
yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain.
Macam-Macam
Pajak
Lima
macam pajak yaitu :
1. Pajak
penghasilan perusahaan
2. Pajak
pungutan
3. Pajak
pertambahan nilai
4. Pajak
perbatasan
5. Pajak
transfer
Beban
Pajak
Ketika
semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal,
banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata
tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan
demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif
pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban
pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu
ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Untuk
penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
1. Sistem
klasik
2. Sistem
terintegrasi
Insentif pajak luar negeri
Banyak
negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif
dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap
dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu.
Kompetensi
Pajak Yang Membahayakan
Tren
diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan
merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara
surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih
efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi
pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan
jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan
negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit
pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan
yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang
dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan
kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika
jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan
kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak
penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan
pasif
2. Pendapatan
jasa keuangan
3. Pendapatan
pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan
transportasi
5. Deviden
untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10%
hingga 50%
Perjanjian
Pajak
Perjanjian
pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang
dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing.
Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan
deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan
atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber
AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak
yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata
uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
Dimensi Perencanaan Pajak
Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikanstrategi usaha
2. Perubahan
hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
panjang
Pertimbangan
Organisasi
Jika
operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin
akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada
tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak
yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin
terlihat menarik.
Perusahaan Luar Negeri Yang Dikendalikan Dan Laba Subbagian F
Perusahaan Luar Negeri Yang Dikendalikan Dan Laba Subbagian F
Amerika
Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri yang
dikendalikan dan provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup beberapa
pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Induk Perusahaan Di Luar Negeri
Induk
perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain :
1. Mempertahankan
manfaat tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran
serupa lainnya.
2. Menunda
pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk
perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
3. Menunda
pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan operasi luar
negeri
Perusahaan
Penjualan Luar Negeri
Amerika
Serikat menciptakan perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor
dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan
provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan
oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan Pendanaan
Sebagaimana
yang ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri
juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi
yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang
yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
Penggabungan Kredit Pajak
Laba
yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang
dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang
diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat
diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang
dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu
jaringan perusahaan multinasional.
Alokasi
Akuntansi Biaya
Alokasi
biaya internal diantara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk
menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang
paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi
di negara-negara dengan pajak tinggi.
Lokasi Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi
sistem produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi
sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga
transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di
negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah
atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di
negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
Penentuan Harga Transfer Internasional : VARIABEL YANG RUMIT
Penentuan Harga Transfer Internasional : VARIABEL YANG RUMIT
Penentuan
harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan
harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan
desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad
ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan
harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor
diantaranya :
1. Faktor
Pajak
2. Faktor
Tarif
3. Faktor
Daya Saing
4. Faktor
Evaluasi Kerja
Metodologi
Penentuan Harga Transfer
Dalam
suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah
besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa
antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan
atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan
sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.
Harga Versus Biaya Versus
Sistem
harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula
sistem ini sederhana untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung
tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang
rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering
terjadi apabila sistem arbiter digunakan.
Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.
Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke negara.
Prinsip Wajar
OECD
mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar
ini. Metode itu adalah :
1. Metode
harga tidak terkontrol yang setara
2. Metode
transaksi tidak terkontrol yang setara
3. Metode
harga jual kembali
4. Metode
biaya plus
5. Metode
laba sebanding
6. Metode
pemisahan laba
Masa
depan
Setiap
negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang
dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan
dan tantangan
Variable mata uang asing memiliki
pengaruh yang sama dengan variable perpajakan , karena sama-sama memperngaruhi
keputusan perusahaan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu perusahaan
berusahan untuk meminimalkan beban pajak internasioanal. Kebanyakan perusahaan
terbebani dengan masalah aturan perpajakan (disamping COGS, Labour, dan Raw
Material). Karena aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda,
perusahaan perlu memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan sistem
simulasi berbasis komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi manajemen.
Perusahan harus memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya
nasional membahas masalah pajak berganda, dan peluang arbitrase antara wilayah
yurisdiksi nasional bagi perusahaan multinasional. Penetapan harga transfer
berperan untuk meminimalkan pajak perusahaan nasional, tetapi juga harus
mempertimbangkan konteks perencanaan dan kontrol strategis.
Macam-macam pajak :
- Pajak Langsung,
seperti Pjk Pungutan dan PPN
- Pajak Tidak
Langsung, seperti Pjk Perbatasan
- PPh Badan , seperti
Pajak Transfer
Sistem Administrasi Pajak :
- Sistem Klasik
Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada
tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.
- Sistem Terintegrasi
Pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga
mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan.
Insentif Pajak LN:
- Tax holiday
Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya
aktiva tetap dan proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak
selama beberapa periode waktu
- Tax havens
Negar yang memiliki keistimewaan pajak khusus juga dapat dianggap sebagai
surga pajak dalam waktu terbatas Kompetisi Pajak yang Membahayakan Harmonisasi
Internasional.
Sumber : Bapak Sigit Sukmono
Negara-negara surga pajak :
1.
Bahama, Berm,uda, cayman Island (tidak ada pajak sama sekali)
2.
Barbados (Insentif pajak yang sangat rendah)
3.
Gibraltar< Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak terhadap laba yang
dihasilkan secara local, namum mengecualikan laba dari sumber-sumber luar
negeri.
Secara sekilas Negara-negara surga pajak ini sangat menggiurkan, namun
kompetisi pajak seperti ini sangat membahayakan, pemerintah Negara
surge pajak itu mungkin merasa lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi di
Negara tersebut namun, akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari
pemetrintah yang sebenarnya untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh
pengusaha, serta hal ini akan mengurangi pendapatan pajak Negara lain. Misalkan
perusahaan A membuka perusahaan di Negara Bermuda setelah memiliki cabang di
Negara Perancis, bias saja perusahaan itu menyalurkan transaksinya melalui
Negara Bermuda untuk menghindari pajak Negara lain. Maka dari itu Euro
diciptakan untuk memacu pasar tunggal dan harmonisasi pajak internasional.
Perusahaan bias saja menggeser laba dari perusahaan cabang di Negara tinggi
pajak ke perusahaan cabang di Negara rendah pajak, atau mengalokasikan BOPnya
kepada perusahaan cabang di Negara tinggi pajak, hal ini juga dapat mengurangi
beban pajak.
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Perusahaan juga bisa mengakali pajak dengan menentukan harga transfer yang
tinggi untuk mengalihkan komponen yang dikirim ke cabang perusahaan di Negara
pajak rendah dan sebaliknya. Harga transfer ini akan menjadi pendapatan untuk
unit yang menerimanya.
KUcing-kucingan antara pengusaha dengan tariff pajak ini membuat pemerintah
AS mengeluarkan bagian 482 undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan
wewenang kepada Mentri Keuangan untuk mencegah penggeseran laba antar pembayar
pajak terkait perbedaan tariff pajak nasional. PAsal 482 menentukan bahwa harga
transfer antar perusahaan ditentukan oleh harga transaksi wajar. Haga
transaksi wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak
berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama dan dalam keadaan yang sama.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Tiga tujuan penting dari penerapan harga transfer yang dijawab oleh para
eksekutif keuangan di AS ; mengelola beban pajak, mempertahankanposisi
daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja setara dan
memberikan motivasi kepada karyawan. Beberapa berpandangan bahwa penentuan
harga transfer hanya sekedar kepatuhan pajak.
Melihat sulitnya penentuan tariff pajak, banyaknya celah untuk menghindar
dari pajak serta kemajuan teknologi informasi membuat pemerintah semakin sulit
untuk menentukan pajak. Beberapa pihak mendukung unitary tax (pajak
tunggal).
Sumber :
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar