Etika Profesi Akuntansi
adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu Prinsip Etika,
Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1)
Tanggung jawab profesi, yaitu dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka
3)
Integritas, yaitu untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
1)
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
2)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi
clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
3)
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
4)
Perilaku Profesional
Setiap
Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
5)
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan
obyektivitas.
Aturan
Etika
1)
Independensi, Integritas, Obyektivitas
Independensi,
yaitu dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun
dalam penampilan (in appearance). Integritas dan Objectivitas, yaitu dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar
Umum yang terdiri dari :
a)
Kompetensi profesional, yaitu di mana nggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b)
Kecermatan dan keseksamaan profesional, yaitu di mana nggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
c)
Perencanaan dan supervisi, yaitu di mana nggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d)
Data relevan yang memadai, yaitu di mana anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Prinsip
Akuntansi
Dalam
prinsip akuntansi anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat
tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya
(bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang
berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.
Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi
Klien yang Rahasia. Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai
dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi,
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku, melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan
kewenangan IAI, atau menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau
pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk
IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
4.
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi di mana anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
Komunikasi
Antar akuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan dan akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
Perikatan
Atestasi
Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
5.
Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan
dan Perkataan yang Mendiskreditkan di mana anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan,
Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya di mana anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
Interpretasi
Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar