1. Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Akuntansi memegang
peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan
yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini
menjadikan akuntansi sebagai suatu
profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis.
Sedangkan Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Profesi akuntan adalah
semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik
Peran akuntan antara lain :
a Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
b Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai
orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka
mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan
dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
3. Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
o
Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran
dan konsisten.
o
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
o
Inovasi: pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
o
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·
Jasa assurance
adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambilkeputusan.
·
Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure).
·
Jasa atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar